"Tentu yang terkait dengan Pak Sofyan Basir saya menjelaskan bahwa ada pertemuan saya, saya jelaskan apa adanya," kata Idrus seusai diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5).
Idrus menjelaskan pertemuannya dengan Sofyan membahas soal sejumlah isu, mulai dari masalah politik, kebangsaan, hingga keumatan. Diketahui, di pertemuan itu, ikut juga Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Pemegang Saham Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan di pemeriksaan Idrus, KPK mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait kesepakatan awal dalam kontrak kerja sama PLTU Riau-1.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun untuk Idrus. Tak hanya kurungan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp150 juta dengan subsider dua bulan penjara.
Sementara itu, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana Mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
[Gambas:Video CNN]
(ugo/sah/ugo)