Menurutnya, andai Prabowo keberatan dengan hasil rekapitulasi, sebaiknya menyelesaikan sesuai mekanisme dan sistem pemilu Indonesia yakni ke ranah hukum.
"Bukan malah membangun narasi atau sentimen publik untuk membuat ketidakpercayaan publik pada proses pemilu yang diselenggarakan KPU," ucap Titi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Prabowo menyatakan enggan mengakui hasil penghituhan suara yang dilakukan KPU jika mengandung banyak kecurangan. Prabowo mengutarakan itu pemaparan dugaan kecurangan Pilpres 2019 temuan Badan Pemenangan Nasional di hadapan para pendukungnya.
Langkah Prabowo juga dinilai Titi bukan suatu hal yang baru. Sikap demikian sering terjadi di Pilkada dan Pemilu sebelumnya.
Meski begitu, sambung Titi, alangkah lebih baik jika penolakan hasil penghitungan suara dilanjutkan ke ranah hukum seperti dalam hal sengketa hasil penghitungan suara diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau ada pihak yang menolak hasil pemilu mestinya mereka menggunakan mekanisme dan prosedur hukum untuk menyelesaikan keberatan atau ketidaksepakatannya pada hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU," imbuh Titi.
Bisa pula mengajukan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ketika ada anggota penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran.
"Serta ke Bawaslu bila berkaitan dengan pelanggaran dalam penyelenggaraan tahapan pemilu, baik administratif, pidana, maupun berupa sengketa tahapan pemilu," kata Titi.