"Menolak atau menerima hasil pemilu bukanlah sebuah kejahatan," tutur Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (15/5).
Diketahui, dalam Pasal 552 Ayat (1) UU No 7/2017, setiap capres dan cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai peserta pilpres sampai dengan pemungutan suara putaran pertama akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. Ditambah sanksi berupa denda maksimal Rp50 M.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi ketentuan mundur itu berlaku hanya pada saat penetapan hingga pemungutan suara, tidak pada saat penetapan hasilnya," ujar Veri.
Peneliti Perludem Fadhli Ramadhanil menjelaskan bahwa andai mengundurkan diri sekali pun, Prabowo tidak bisa disebut melanggar Pasal 552 Ayat 1 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. sanksi tersebut hanya bisa dikenakan kepada peserta pilpres yang mengundurkan diri sebelum pemungutan suara. Sementara sejauh ini, pemungutan suara sudah dilakukan pada 17 April lalu.
"Batasnya pada hari H pemilu kemarin, 17 April 2019," kata Fadhli.
"Kami masih menaruh secercah harapan, tapi yang jelas sikap saya adalah saya akan menolak hasil penghitungan yang curang," kata Prabowo di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (14/5).
Prabowo kemudian mengingatkan KPU agar bersikap jujur dan adil dalam melakukan penghitungan suara. Dia menegaskan bahwa masa depan Indonesia berada di tangan KPU.
Prabowo juga menyatakan dirinya belum menyerah. Dia masih membuka ruang pembicaraan. Namun, melarang pendukungnya untuk bertindak emosional.
"Ada yang katakan pak Prabowo gimana sikapnya? Katanya ada yang minta ketemu saya, bolak balik minta ketemu. Berbicara boleh, berunding boleh, menyerah tidak boleh," katanya.
[Gambas:Video CNN] (bmw/osc)