"Ini [Tim Asistensi Hukum] akan menjadi semacam wadah baru yang akan mengakselerasi [penggunaan pasal] makar, intinya semacam lembaga sensor," ujar Asfinawati di gedung YLBHI, Jakarta, Rabu (15/5).
Ia kemudian menjelaskan hal ini bisa terjadi karena fungsi dari tim asistensi adalah memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana polisi bisa menolak yang direkomendasikan oleh tim Menko Polhukam?" kata dia.
Menurutnya, pemahaman tersebut didapat ketika Indonesia masih menggunakan undang-undang subversif. Indonesia pernah menerapkan Penetapan Presiden Nomor 11 tahun 1963.
Dalam penetapan presiden tersebut, tindakan subversi antara lain merupakan tindakan yang memutarbalikkan, merongrong, atau menyelewengkan ideologi Pancasila atau haluan negara; menggulingkan, merusak, atau merongrong kekuasaan negara atau kewibawaan pemerintah yang sah atau aparatur negara; dan menyebarkan rasa permusuhan atau menimbulkan permusuhan, perpecahan, pertentangan, kekacauan, kegoncangan, atau kegelisahan di masyarakat.
Namun pada 1999, penerapan tersebut telah dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Pencabutan UU Nomor III/PNPS/ Tahun 1963 Tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi.
Sebelumnya pada Jumat (10/5) lalu, Menko Polhukam Wiranto resmi membentuk tim asistensi hukum di bawah lembaga yang dipimpinnya.
Pembentukan didasari atas Keputusan Kemenkopolhukam No 38 tahun 2019. Ada 24 orang yang tergabung di dalamnya, terdiri dari ahli hukum serta pejabat kepolisian.
Tim tersebut bertugas melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pascapemilu 2019. Tugas lainnya yakni memberikan rekomendasi kepada aparat hukum untuk menindaklanjuti hasil kajian hukum. (ain/fea)