Dalam sidang putusan, Kamis (19/5), Ketua Majelis Hakim Abhan memutuskan bahwa KPU melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan quick count. Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk mengumumkan lembaga hitung cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU.
"Mengadili satu menyatakan KPU RI secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Abhan di Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Bawaslu, Abhan. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Kemudian, komisi KPU juga tidak menyampaikan pemberitaan secara tertulis kepada lembaga yang melakukan quick count mengenai masukan laporan sumber dana, serta metodologi lembaga tersebut usai mengumumkan hasil survei.
Bawaslu menilai tindakan KPU tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Ayat 4 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 29 Ayat 1 dan Pasal 30 Ayat 1 UU No 10 Tahun 2019 tentang sosialisasi pemilih dan partisipasi masyarakat.
Sejauh ini, Bawaslu telah menggelar tiga kali sidang lanjutan. Sidang putusan awal, sidang mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor serta sidang mendengarkan keterangan saksi ahli. Pelapor dalam hal ini adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, sedangkan terlapor dalam hal ini KPU. BPN Prabowo-Sandi melaporkan KPU ke Bawaslu dalam dua kasus, yaitu dugaan pelanggaran Situng dan dugaan pelanggaran hasil hitung cepat.
Dalam sengketa situng, Bawaslu telah menetapkan KPU melakukan pelanggaran.
Ketua Bawaslu, Abhan. (CNN Indonesia/Safir Makki)