Suap itu diberikan lantaran Arif curiga pihak yang digugat CV CLM, PT Asia Pacific Mining Resources (APMR), sudah memberikan uang terlebih dulu kepada hakim.
"Ada pengacara yang mengatakan, katanya hakimnya ini 'masuk angin'. Ada kecurigaan bahwa hakim ada main dengan pihak tergugat," ujar Arif saat bersaksi dalam kasus suap hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hubungi Pak Ramadhan untuk bantu komunikasi ke hakim. Di situlah mulai diatur," katanya.
Arif kemudian menghubungi Ramadhan untuk membantu mengurus perkara tersebut. Ramadhan lalu menyanggupi dengan menemui hakim Iswahyu dan Irwan agar memenangkan CV CLM.
Dalam pertemuan itu hakim Irwan sempat menanyakan jumlah uang yang akan diterimanya. Ramadhan pun menyebut jumlahnya Rp150 juta dan akan ada uang Rp500 juta di saat putusan akhir.