Kivlan mengatakan pertanyaan penyidik terkait dengan video Eggi yang menyatakan soal people power.
"Pertanyaan sekitar apa yang dilaporkan soal video viral itu persis," ujarnya di Mapolda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal kecurangan dan ketidakpuasan, Kivlan juga akan menyampaikannya sesuai dengan prosedur hukum.
Dia juga berharap semua masyarakat dapat tenang menjelang hasil penghitungan pemilu. "Harapannya semua tenang dan rapi, nanti siapa yang menang kita serahkan saja, sebagai mana prosesnya," ucap dia.
Saat diperiksa sebagai saksi Eggi, Kivlan juga didampingi oleh 20 kuasa hukum.
Diketahui polisi tidak hanya menanyakan soal ucapan 'people power' Eggi Sudjana tetapi juga soal kata 'Merdeka' yang diucapkan Kivlan saat pertemuan di Rumah Juang pada 5 Mei lalu.
Kivlan menceritakan pada tanggal 5 Mei ada pertemuan dengan sejumlah tokoh di Rumah Juang, Tebet, Jakarta Selatan. Pertemuan itu untuk membahas soal kecurangan pemilu.
"Omongan saya "oh sudahlah enggak usah banyak omong datang saja nanti tanggal 9 (Mei) dari Banteng terus ke Bawaslu, enggak usah kita ngomong-ngomong di sini, kan pertemuan tokoh tanggal 5 (Mei) itu membicarakan kecurangan, untuk itu sudahlah enggak usah banyak omong saya bilang, ngapain kita ngomong-ngomong kepada tokoh di sini, ngomel-ngomel, iya toh," tuturnya.
Usai berpidato itulah, Kivlan mengucapkan kata 'Merdeka'. Polisi pun mempertanyakan maksud dari kata-kata merdeka yang diucapkannya.
"Bung Karno saja katakan merdeka dalam pidatonya, saya ikut gaya Bung Karno lah merdeka tanggal 9 (Mei) maksudnya tanggal 9 (Mei) itu kita merdeka menyatakan pendapat. Kan, sesuai UU, saya jawab gitu aja," ucapnya.
Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar dan telah resmi ditahan sejak Selasa (14/5) pukul 23.00 WIB. Meski demikian, Eggi menolak untuk ditahan karena sejumlah alasan seperti alasan penahanan yang dinilai janggal, profesinya sebagai pengacara dan sejumlah saksi yang belum diperiksa.
Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.
[Gambas:Video CNN] (gst/ain)