"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait anggaran pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan ketika saksi menjadi menteri keuangan RI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5).
Sementara itu, seusai diperiksa KPK, Agus menjelaskan soal penganggaran dan penggunaan mekanisme multi years dalam proyek e-KTP kepada penyidik KPK. Terkait ini, Agus 'lempar bola' dengan mengatakan bahwa perencana dan pelaksana anggaran merupakan kewenangan kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui dalam kasus korupsi proyek e-KTP KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka sejak 19 Juli 2017 silam. Markus diduga berperan dalam memuluskan penambahan anggaran e-KTP di DPR.
Atas dugaan itu Markus disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Markus merupakan satu di antara delapan tersangka kasus mega korupsi ini. Selain Markus, tujuh tersangka lainnya bahkan sudah diproses KPK, mulai dari penyidikan hingga dijatuhi vonis.
Markus diduga sengaja merintangi atau mengalangi proses penyidikan dalam sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Ia juga diduga merintangi proses penyidikan dalam kasus dugaan keterangan palsu dalam sidang e-KTP yang menjerat Miryam S Haryani.
[Gambas:Video CNN] (sah/osc)