Pansel tersebut dibentuk guna menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK. Pasalnya masa jabatan pimpinan KPK jilid IV akan segera berakhir pada 21 Desember 2019.
"Harapannya ya pasti pingin nanti bisa memilih pimpinan KPK dengan kinerja tetap independen," kata Agus di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/5)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sangat penting karena enggak bisa ditinggalkan dua sisi itu," tegas Agus.
Sebelumnya, Jokowi meneken Keppres Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023, Jumat (17/5). Pansel Capim KPK ini diisi sejumlah pakar dan akademisi.
Pansel dipimpin Yenti Ganarsih yang merupakan akademisi sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Yenti ditemani oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang juga mantan Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji, sebagai wakil ketua pansel.
Kerja keduanya akan ditopang oleh tujuh anggota Pansel Capim KPK, yakni Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM); Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia; Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.
Pansel Capim KPK akan bekerja menyeleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 sejak Keppres ditetapkan. Mereka akan bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden dan bekerja hingga terbentuknya pimpinan KPK periode 2019-2023.
[Gambas:Video CNN] (osc)