"YS asal pontianak telah berhasil membobol sehingga bank ini mengalami kerugian Rp1,8 miliar," ujar Wadireskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/5).
Pengamanan YS bermula dari laporan pihak bank yang mencatat beberapa transaksi janggal dari salah satu akun gim Mobile Legend.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka menambahkan beberapa digit angka di akun virtual," kata Ade.
Harga fasilitas gim yang dibeli, kata Ade, hanya berkisar pada ratusan ribu rupiah. "YS melakukan perbuatan ini berkali-kali sehingga merugikan bank sampai miliaran rupiah," kata dia.
Atas perbuatannya, YS dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun dan Pasal 85 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Transfer Dana.
[Gambas:Video CNN] (jnp/asr)