Laporan ini terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan salah satu menteri untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019.
Ketua Bawaslu, Abhan menyebut saat membacakan putusan hasil rapat pleno pada Rabu (15/5) lalu, bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut tak memenuhi undang-undang dan peraturan Bawaslu terkait pelaporan pelanggaran Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan laporan yang dimasukkan oleh BPN hanya berupa print out dari beberapa media daring.
Laporan itu tidak didukung dengan bukti lainnya seperti dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan ada perbuatan terlapor dalam hal ini Jokowi-Ma'ruf dalam menggerakkan ASN untuk memenangkan dirinya.
"Sehingga bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum," papar Ratna.
Tak hanya itu, Ratna menyebut BPN Prabowo-Sandi tidak memasukan bukti yang menunjukkan perbuatan terlapor yang merujuk pada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.
Atas dasar ini, Bawaslu memutuskan menghentikan laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dari BPN 02 kepada Jokowi-Ma'ruf yang sebelumnya dituduh telah melibatkan ASN. (tst/wis)