"Secara keseluruhan ya, negara perlu meminta maaf," kata Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliaia di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/5).
Ombudsman melakukan kajian terkait peristiwa tersebut bersama dengan Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Adrianus menjelaskan, sejumlah dugaan maladministrasi dilakukan oleh pemerintah, DPR serta KPU dan Bawaslu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Supaya tidak terlalu rinci dan menyulitkan semua pihak," ujar dia.
"Ada semacam pembenaran bagi terjadinya semangat voluntarisme yang dilakukan oleh petugas KPPS. Ini kan kegiatan yang luar biasa, masa dilakukan dengan semangat sukarela. Sudah suka rela, mati juga," ucapnya.
Adrianus juga menyebut seharusnya KPU dan Bawaslu bisa melakukan upaya pencegahan terhadap jumlah kematian tersebut. Menurutnya KPU punya kewenangan dan sumber daya yang bisa digunakan untuk upaya pencegahan. Sedangkan Bawaslu menurutnya juga belum melakukan fungsi pengawasan secara maksimal.
Lihat juga:Petugas KPPS Meninggal Capai 486 Orang |
Seperti diketahui, jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019 yang meninggal dunia saat bertugas sudah mencapai 486 orang. Komisioner KPU Evi Novida Ginting menyampaikan jumlah petugas yang jatuh sakit saat bertugas juga bertambah.
"Update hingga 16 Mei 2019 jam 10.00 WIB yang meninggal 486 orang, sakit 4.849," kata Evi di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (16/5).
Jumlah tersebut bertambah dari Jumat (10/5). Minggu lalu jumlah petugas yang meninggal dunia adalah 469 orang, sedangkan 4.602 orang petugas mengalami sakit.
Evi menyampaikan santunan sedang diserahkan melalui proses berjenjang. Petugas meninggal dunia mendapat Rp36 juta, luka berat Rp30 juta, dan luka ringan Rp16 juta.
"Kabupaten tinggal memberitahukan kepada kita dan mengirimkan nama-nama yang akan diberikan santunan. Kemudian nanti kalau seluruh administrasi sudah beres tentu kemudian akan ditransfer melalui rekening," tuturnya.
[Gambas:Video CNN] (ani/ain)