Taufik mengatakan demikian terkait penetapan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Lieus Sungkarisma sebagai tersangka yang kemudian ditangkap dan langsung ditahan polisi atas dugaan kasus makar. Dia pun heran dan tak mengerti kenapa polisi semudah itu menetapkan seseorang atas dugaan makar.
"Saya enggak ngerti semua dituduh makar. Saya kira mestinya enggak begitu," kata Taufik di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sekadar ngomong makar doang, masa ditangkap sih. (Jangan-jangan) Ketika ngomong makar, saya ditangkap juga kali ya," ujarnya.
"Kalau makar, makar cuma ngomong doang, kan cuma ngomong doang repot diperiksa. Kita hapus saja tuh kalimat makar, yang jelas asal sesuai hukum berlaku saja, jangan sembarangan," kata dia.
Diketahui polisi menetapkan Lieus Sungkharisma sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka kepada Lieus berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Tersangka. Penyidik sudah memiliki dua alat bukti," ujar Dedi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (20/5).
Lieus dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 KUHP jo Pasal 107 KUHP dan Undang-Undang ITE.
Lieus sebelumnya dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap Lieus diterima dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam laporan itu, diketahui pelapor bernama Eman Soleman.
Sebelum Lieus, polisi juga sudah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dan menahannya. Eggi juga dijerat dengan dugaan makar.
[Gambas:Video CNN] (tst/osc)