Sigit mengatakan ada dua jenis kecurangan yang ada saat ini yakni kecurangan TSM yang bisa dikuantifikasi dan yang tidak. Salah satu cara untuk mengkuantifikasi hal tersebut menurutnya adalah kecurangan terjadi pada 50 persen jumlah provinsi.
"Yang bisa dikuantifikasi itu harus memenuhi syarat terjadi di 50 persen jumlah provinsi yang ada," kata Sigit usai menghadiri diskusi di bilangan Kramat, Jakarta Pusat, Senin (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ketiga itu tidak dipenuhi semua, tidak bisa. Kalau itu tujuannya mendiskualifikasi calon, kalau tidak bisa membuktikan ya tidak bisa," imbuhnya.
Dengan selisih 17 juta suara dari penghitungan terkini, kubu Prabowo harus dapat membuktikan mereka menang di sekitar 59.000 tempat pemungutan suara (TPS).
"Tapi kalau melihat selisih rekapitulasi yang ada, 17 juta lebih, itu agak sulit bisa membuktikan itu karena 17 juta suara itu sama dengan hampir 59.000 TPS dengan asumsi seluruh TPS dimenangkan oleh 02," pungkas Sigit.
Pada Senin ini, Bawaslu baru saja menolak laporan BPN mengenai dugaan kecurangan TSM. Keputusan Bawaslu itu didasari oleh bukti yang diajukan pemohon.
[Gambas:Video CNN] (bin/ain)