Ketua KPU Arief Budiman memastikan penetapan tersebut akan dilakukan usai semua dokumen disiapkan.
Arief menjelaskan setelah penetapan hasil rekapitulasi, peserta pemilu punya waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) maksimal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya hari ini 21 Mei, maka tanggal 22, 23, 24 Mei. Kalau 24 Mei enggak ada sengketa, maka KPU tiga hari berikutnya punya kesempatan menetapkan calon terpilih untuk paslon sama DPD, kalau partai akan ada penetapan calon terpilih dan perolehan kursi," tuturnya.
Dari 34 provinsi yang telah direkapitulasi, Jokowi-Ma'ruf mencatatkan kemenangan di 21 provinsi. Mereka menang di Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Bangka Belitung, Bali, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, dan Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya di Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Lampung, Kalimantan Timur, Yogyakarta, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Gorontalo, Kalimantan Utara, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Papua, Papua Barat, dan Maluku.
[Gambas:Video CNN]
Di saat yang sama, Prabowo-Sandi menang di Jawa Barat, Jambi, Sumatra Selatan, Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Banten, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Sulawesi Selatan, dan Riau. (dhf/ayp)