"Ya, silakan kalau benar mau mengajukan. MK siap melayani dan memproses permohonan sesuai ketentuan hukum acara," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/5).
Fajar mengatakan, gugatan melalui MK sejatinya memang menjadi satu-satunya jalur konstitusional untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu. Prabowo-Sandi memiliki waktu hingga 24 Mei mendatang untuk mendaftarkan gugatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajar di kesempatan berbeda mengatakan pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu 2019 ini berbeda dengan pilkada serentak. Tak ada syarat jumlah atau presentase selisih perolehan suara antarcalon untuk melayangkan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke MK.
Kata Fajar syarat jumlah selisih perolehan suara hanya diberlakukan untuk sengketa pilkada serentak, bukan pemilu serentak.
"Selisih hasil perolehan suara hanya ada dan dikenal dalam pilkada. Jadi tidak ada pembatasan selisih hasil suara dalam pemilu serentak," kata Fajar, Senin (15/4).
Pasal 475 UU Pemilu menjelaskan tentang tata cara pengajuan PHPU pilpres dalam lima ayat.
Ayat (1), dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.
Lihat juga:TKN: Kemenangan Jokowi, Kemenangan Rakyat |
Ayat (3), MK memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh MK.
Ayat (4), KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.
Ayat (5), MK menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, KPU, pasangan calon, dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon. (psp/wis)