"Kami mengakui kemenangan Jokowi, pileg dan DPD," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).
Ia membantah informasi yang menyebutkan PAN tidak menandatangani hasil rekapitulasi Pemilu 2019. Menurutnya, partainya telah menandatangani seluruh hasil rekapitulasi setelah memberikan sejumlah catatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Catatan itu, lanjutnya, terkait penyelenggaraan Pileg 2019 di lima daerah pemilihan (dapil) antara lain Sulawesi Utara dan Jawa Tengah. Menurutnya, PAN akan menggugat proses pemilihan di lima dapil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami ada menggugat lima dapil, yang akan kami bawa ke MK. Setelah konfirmasi, kami tanda tangan dengan catatan lima (dapil) digugat ke MK," ucapnya.
Sementara pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara sah atau 44,50 persen dari total suara sah. Hasil itu berdasarkan rekapitulasi nasional penghitungan suara Pemilu 2019.
Usai pengumuman pemenang Pemilu, KPU akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat tanggl 24 Mei jika tidak ada gugatan pasca pengumuman. (mts/sur)