"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman seperti dikutip dari laman web MK, Selasa (21/5).
Gugatan ini sebelumnya diajukan sejumlah ormas Islam yakni Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan pengacara yang juga Sekretaris Jenderal DPP FPI Munarman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Perlukah Izin FPI Diperpanjang? |
Namun menurut hakim, pengadilan justru tetap berperan menjatuhkan sanksi terhadap suatu ormas. Hanya saja jika dalam aturan sebelumnya pengadilan berada di awal proses penjatuhan sanksi, saat ini peran pengadilan berada di bagian akhir.
Gugatan ini berawal dari pemohon yang khawatir organisasi yang menaunginya dibubarkan seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI yang selama ini melakukan kegiatan dakwah disebut menjadi korban pertama pemerintah, meskipun tidak pernah dibuktikan kesalahan dan pelanggarannya di pengadilan.
Pemerintah diketahui melakukan pembubaran terhadap HTI, Mei 2017 karena indikasi pertentangan ajaran dengan Pancasila. Pihak HTI Menolak keputusan pembubaran tersebut, karena belum pernah mendapat peringatan dari pemerintah.
"Apa yang kami amati terhadap kegiatan mereka di lapangan gerakan HTI mengusung ideologi khilafah," kata Wiranto saat menguatkan putusan pembubaran HTI saat itu.
Wiranto berkata rencana membubarkan HTI telah melalui kajian yang cukup serius. Berdasarkan hasil kajian pemerintah, kata Wiranto, ideologi khilafah yang diusung HTI bertentangan dengan falsafah negara.