Fadli menilai langkah penahanan Eggi janggal karena tidak melalui proses gelar perkara sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap).
"Saya juga siap menjamin [penangguhan penahanan Eggi]," kata Fadli usai menerima kedatangan Keluarga dan pengacara Eggi di ruang kerjanya, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli Zon. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Menurut dia, langkah cepat itu seolah memperlihatkan bahwa pelapor dan aparat melakukan kerja sama.
Di tempat yang sama, Asmini Budiani yang merupakan istri Eggi sempat mengeluh sulit untuk bertemu sang suami. Menurut dia, dibutuhkan proses yang lama jika ingin bertemu dengan Eggi.
"Kalau tahanan lain besuk ya besuk. Kami memang harus izin dari penyidik dan itu biasa memerlukan waktu yang cukup lama ya. Pasti yang ada di situ telepon dulu ke atas, kemudian baru kami bisa masuk didampingi anggota staf dari penyidik," katanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mempersilakan Eggi mengajukan penangguhan penahanan. Menurut Argo, Eggi mempunyai hak. Meski begitu, polisi masih harus menilai pengajuan penangguhan penahanan itu akan diterima atau tidak.
"Pengajuan penangguhan penahanan itu adalah merupakan suatu hak tersangka untuk mengajukan ya, tidak masalah itu diajukan, nanti yang nilai penyidik apakah dikabulkan atau tidak," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/5).
Sebelumnya, polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar dan telah resmi ditahan sejak Selasa (14/5) pukul 23.00 WIB. Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.
Fadli Zon. (CNN Indonesia/Safir Makki)