Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan toleransi itu diberikan supaya tidak ada massa menginap di KPU.
Meski diberikan kelonggaran waktu, Dedi mengatakan, massa aksi diharapkan tidak mengganggu kegiatan masyarakat lain. Pun tidak mengganggu keamanan dan ketertiban, menaati undang-undang yang berlaku, menghormati norma dan moral masyarakat, dan menaati serta menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Lokasi Ngabuburit Teduh di Dekat KPU |
Meski demikian, Dedi mengatakan pihaknya akan membubarkan massa yang melewati batas waktu toleransi tersebut. Keamanan pun akan dilakukan hingga 25 Mei.
Sementara itu, sejumlah objek vital yang diamankan polisi adalah KPU, Bawaslu, Istana, Gedung DPR, hingga Kedutaan.
Selain itu, saat ini terpantau massa aksi pun berkumpul di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat.