Anwar menegaskan pihaknya tak bakal terpengaruh dengan gejolak yang terjadi di masyarakat pasca pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional Pilpres 2019. Dari rekapitulasi itu, Prabowo-Sandi kalah perolehan suara dari calon petahana Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Yang jelas independensi itu dijamin 100 persen. Kami tidak terpengaruh situasi di luar. Kami bersembilan (hakim MK) sudah komitmen mempertahankan independensi dan itu sudah dibuktikan," ujar Anwar di gedung MK, Jakarta, Kamis (24/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat saja nanti bukti apapun yang diajukan akan kami terima dan kami akan memeriksa semua bukti yang ada," katanya.
Jika seluruh proses selesai, maka hakim akan melakukan pembahasan dan gugatan diputus pada 28 Juni 2019.
Prabowo-Sandi sebelumnya berencana menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK. Awalnya calon nomor urut 02 itu akan menggugat ke MK sore ini. Namun rencana itu urung dilaksanakan dan gugatan itu baru akan didaftarkan pada Jumat (24/6) besok.
[Gambas:Video CNN] (psp/osc)