Hal ini menanggapi pernyataan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Cawagub, Bestari Barus. Bestari mengatakan peluang Syaiku untuk mendampingi gubernur akan tertutup jika ia lolos ke kursi DPR.
Syaikhu memilih mendampingi gubernur jika proses pemilihan wagub rampung sebelum pelantikan sebagai anggota DPR pada Oktober mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia kemudian menjelaskan alasannya memilih mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurutnya, proses pemilihan wagub ini sudah berlangsung terlalu lama.
Meskipun begitu, Syaikhu menyatakan tidak akan mundur dari pencalonan sebagai wagub maupun dari pemilihan sebagai calon anggota DPR sekarang ini.
"Ya kan belum ini, di Senayan juga belum dilantik. Kalau pemilihan [wagub] sebelum 1 Oktober ya enggak ada alasan juga untuk saya mundurkan," tambahnya.
Sebelumnya, Syaikhu dikabarkan bakal lolos ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat (Jabar) VII. Jika hal itu terjadi, maka kans dia untuk mendampingi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan tertutup.
"Ya, Kalau dia mau menjadi anggota DPR ya jadi anggota DPR," kata Bestari di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/5).
Namun, Bestari mengatakan aturan tersebut belum final. Tata tertib pemilihan cawagub masih dalam proses perkembangan.
"Nanti diatur dalam tatib ya nanti kita lihat bagaimana perkembangannya dan apakah kawan-kawan menginginkan seperti ini," tuturnya.
Bestari mengatakan tidak menutup kemungkinan ada nama baru untuk cawagub jika salah satu calon akan mengundurkan diri. Namun, hal ini berlaku apabila peraturannya sudah pasti.
"Bisa saja muncul calon baru ya bagaimana menjadi wakil gubernur juga belum terpilih kalau misalkan. Dalam praktiknya mengatakan wajib mengundurkan diri," katanya.
[Gambas:Video CNN] (ani/pmg)