"SWM (Sri Wahyumi) dan BNL (Benhur Lalenoh) akan diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sri, Benhur, dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa terkait revitalisasi pasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia senang dengan saya. Senang bukan suka. Jadi bedakan senang dengan suka," kata Sri.
Barang yang disita itu adalah tas tangan merek Channel senilai Rp97.360.000; tas merek Balenciaga seharga Rp32.995.000; jam tangan merek Rolex seharga Rp224.500.000; anting berlian merek Adelle senilai Rp32.075.000; serta cincin berlian merek Adelle seharga Rp76.925.000.
Pasal yang disangkakan terhadap pihak yang diduga menerima suap, SWM dan BNL, adalah pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, pihak pemberi suap BHK dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
[Gambas:Video CNN] (sas/pmg)