"Dalam dua hari kemarin, Rabu dan Kamis (22-23 Mei 2019) telah dilakukan eksekusi terhadap Bupati Malang dan 12 Anggota DPRD Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/5).
Mereka dieksekusi di tiga lapas berbeda, yakni Lapas Porong, Lapas Malang dan Lapas Wanita Malang. Vonis mereka dalam kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permintaan uang pelicin, ketok palu atau apapun namanya serta pemberian uang oleh Kepala Daerah sama-sama bisa diproses karena melanggar ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi," tutur Febri.
Lihat juga:Bupati Malang Bantah Terlibat Kasus Suap |
Kemudian, 12 anggota DPRD Kota Malang lainnya telah dijatuhkan hukuman penjara oleh majelis hakim. Vonis anggota dewan yang ditangkap KPK itu rata-rata 4 hingga 5 tahun penjara.
[Gambas:Video CNN] (sas/osc)