Yusril mengatakan pihaknya bakal bersikap fair, jujur, adil dalam menghadapi proses persidangan tersebut.
"Tidak akan ada 'lobi-lobi dari pihak kami kepada para hakim MK, apalagi suap menyuap dalam perkara ini," kata Yusril dalam keterangan kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika masih ada yang tidak puas terhadap putusan MK soal sengketa pemilu, Yusril meminta hendaknya diungkapkan dalam batas-batas kewajaran dengan menjunjung tinggi etika dan sopan santun sebagai bangsa yang beradab dan berbudi luhur.
Lebih lanjut, ia pun meminta kepada masyarakat untuk tenang dan tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan.
"Unjuk rasa secara damai tentu boleh karena hal itu merupakan hak warganegara yang dijamin konstitusi, namun tuntutan dalam unjuk rasa oleh sebagian orang tidak bisa diklaim sebagai pelaksanaan dari asas kedaulatan rakyat," ujar Yusril.
Pihak yang mewakili pendaftaran itu adalah Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Hashim Djojohadikusumo, Andre Rosiade, dan sejumlah tim dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi.
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menyatakan ada 51 bukti yang dilampirkan dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Bukti ini di meliputi sejumlah dokumen dan keterangan saksi-saksi.
"Bukti ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan ahli. Baru 51 bukti," ujar Bambang di gedung MK, Jumat (24/5). (dis/wis)