Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk memahami substansi gugatan tersebut.
"KPU akan mempelajari pokok-pokok permohonan pemohon untuk memastikan di mana locus persoalan dan apa substansi yang dimohonkan," katanya seperti dikutip dari Antara, Minggu (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU menerima 316 gugatan untuk sengketa pemilu DPR RI, provinsi, kabupaten dan kota. Selain itu, mereka juga menerima sembilan gugatan yang berasal dari peserta pemilu DPD, dan satu gugatan pemilu presiden yang diajukan oleh kubu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sandiaga Uno.
Bambang mengatakan bukti tersebut kemungkinan akan bertambah saat proses persidangan. Untuk menghadapi gugatan tersebut, KPU akan dibantu oleh lima firma hukum, yakni ANP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan serta Nurhadi Sigit & Rekan.
[Gambas:Video CNN]
(antara/agt)