Hal tersebut merupakan temuan awal dari pemantauan bersama yang dilakukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alinasi Jurnalis Independen (AJI), Lokataru Foundation, Amnesty, dan LBH Pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak ketinggalan, penghalangan meliput kepada jurnalis: kekerasan, persekusi, perampasan alat kerja, perusakan barang pribadi; penghalangan akses kepada orang yang ditangkap: untuk umum dan advokat; pembatasan komunikasi media sosial.
Relawan membawa korban kericuhan Aksi 22 Mei di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5). (ANTARA FOTO/Ari) |
Kedua, "Terjadi penyimpangan dari hukum dan prosedur yang ada yaitu di antaranya KUHAP, Konvensi Anti Penyiksaan/CAT, Konvensi Hak Anak/CRC, Perkap 1/2009, Perkap 9/2008, Perkap 16/2006 tentang Penggunaan kekuatan, Perkap 8/2010, Perkap 8/2009."
Atas temuan-temuan tersebut, tim merekomendasikan sejumlah hal. Di antaranya, pertama, penyidik Polri harus segara mengirimkan surat tembusan pemberitahuan penahanan kepada masing-masing keluarga yang ditahan.
"Sudah lama, Polri selalu mengklaim menggunakan kekuatan sesuai prosedur dalam menghadapi aksi massa atau menyergap terduga pelaku kriminal tanpa disertai akuntabilitas yang jelas lewat publikasi pelaporan semacam ini," tertulis dalam siaran pers.
Ketiga, Rumah Sakit harus memberikan informasi publik tentang jumlah orang yang dirawat dan meninggal.
Kapolri Tito Karnavian menyebut ada pihak yang ingin membuat aparat disalahkan dalam aksi 22 Mei. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
"Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman dengan melibatkan masyarakat sipil perlu menyelidiki lebih lanjut tentang insiden ini- menemukan dalang di balik peristiwa guna mencegah keberulangan peristiwa dan impunitas di masa mendatang," tandas siaran pers tersebut.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan pihaknya sudah menerapkan prosedur yang sesuai saat melakukan penindakan kericuahan 22 Mei, mulai dari persuasif hingga represif.
"Dan anggota sudah memahami tahapan-tahapan itu," ujarnya.
Untuk mengetahui pelanggaran itu, ada mekanisme yang mesti dilakukan sebelum akhirnya menjatuhkan saksi kepada anggota.
"Mekanisme dan sidang disiplin, dari mekanisme sidang disiplin itu baru bisa diputuskan pelanggaran dan kesalahan apa yang dilakukan," kata Dedi di Kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (25/5).
Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, jumlah korban meninggal dalam aksi 22 Mei adalah 8 orang per Kamis (23/5) pukul 11.00 WIB. Sementara, kepolisian mengatakan korban jiwa berjumlah 7 orang. Korban luka-luka mencapai 730 orang.
[Gambas:Video CNN] (pmg/arh)
Relawan membawa korban kericuhan Aksi 22 Mei di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5). (
Kapolri Tito Karnavian menyebut ada pihak yang ingin membuat aparat disalahkan dalam aksi 22 Mei. (