Sebagai bukti, kubu 02 menyebutkan judul-judul berita daring atau online dan melampirkan salinannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan ini semuanya bersifat terstruktur sistematis dan masif, dalam arti dilakukan oleh aparat secara struktural, terencana, dan mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," tulis BPN dalam permohonannya.
Gedung MK, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Pada saatnya, pada sidang pembuktian, kami akan menghadirkan alat bukti yang menguatkan dalil tersebut. Untuk kepentingan permohonan ini, kami tidak akan mengungkapkan secara rinci, satu dan lain hal, untuk menjaga keamanan dan keselamatan alat-alat bukti tersebut," dalih BPN.
Lantaran itu, pihak pemohon hanya melampirkan berbagai indikasi kecurangan dan pelanggaran itu berdasarkan sejumlah berita media online.
Misalnya, dalam hal dugaan ketidaknetralan polisi. Pihak BPN menuliskan judul berita CNNIndonesia.com pada 26 Maret berjudul 'Polisi Diduga Mendata Kekuatan Dukungan Capres Hingga ke Desa'.
Berkas permohonan itu pun mencantumkan bahwa itu merupakan Bukti P-31 dengan copy terlampir.
Tak ketinggalan, berita 'Bawaslu Setop Kasus 15 Camat Makassar Deklarasi Dukung Jokowi' (CNNIndonesia, 12 Maret).
Paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga memutuskan mengajukan sengketa Pilpres 2019 meski sebelumnya mengaku tak akan ke MK dan memilih mendengarkan kehendak rakyat. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) |
Terkait dugaan penyalahgunaan anggaran belanja negara dan atau program pemerintah, BPN mencontohkannya dengan kebijakan kenaikan gaji PNS yang terjadi setelah penetapan calon.
Berita yang dilampirkan di antaranya adalah 'Gaji PNS akan Dinaikkan Mulai April, Januari-Maret Dirapel' (CNNIndonesia, 7 Desember 2018).
Selain berita dari CNN Indonesia, pihak pemohon juga melampirkan pemberitaan dari detik.com, CNBCIndonesia.com, tribunnews.com, tempo.co, kompas.com, liputan6.com, dan lainnya.
Sekretaris TIm Kampanye Nasional (TKN) paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto, menuturkan bukti dalam sengketa di MK harus merupakan bukti otentik. Misalnya, form C1 dan pernyataan saksi.
Sekretaris TKN sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
"Tanpa itu maka bukti-bukti tidak memiliki kekuatan hukum apalagi hanya berdasarkan tautan (link) berita," Hasto menambahkan.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menyatakan ada 51 bukti yang dilampirkan berupa dokumen dan keterangan saksi-saksi.
"Bukti ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan ahli. Baru 51 bukti," ujar Bambang di gedung MK, Jumat (24/5).
[Gambas:Video CNN] (tst/els)
Gedung MK, Jakarta. (
Paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga memutuskan mengajukan sengketa Pilpres 2019 meski sebelumnya mengaku tak akan ke MK dan memilih mendengarkan kehendak rakyat. (
Sekretaris TKN sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (