Jakarta, CNN Indonesia -- Pasangan calon presiden dan wakil presiden
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengajukan 51 bukti sengketa Pilpres 2019 ke
Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim hukum nomor urut 02 itu mendalilkan permohonannya pada pelaksanaan Pemilu 2019 yang dinilai curang secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Untuk membuktikannya, mereka banyak menggunakan bukti berupa tautan berita media online.
Dari berkas permohonan yang diterima
CNNIndonesia.com, tim hukum menjabarkan bentuk kecurangan TSM itu menjadi lima kategori, yakni ketidaknetralan aparatur negara, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, penyalahgunaan APBN, serta penyalahgunaan anggaran BUMN. Di tiap kategori pelanggaran itu, mereka menyertakan bukti tautan berita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tautan berita
CNNIndonesia.com termasuk salah satu yang banyak digunakan tim hukum sebagai bukti yang diajukan. Pada kategori ketidaknetralan aparatur negara misalnya, mereka menyertakan bukti P-12 berupa berita berjudul 'Polisi Diduga Mendata Kekuatan Dukungan Capres Hingga ke Desa' yang dimuat
CNNIndonesia.com pada 26 Maret 2019.
Kemudian pada kategori diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum, tim hukum melampirkan 10 bukti di antaranya bukti P-31 berita
CNNIndonesia.com 7 Januari 2019 berjudul 'Pose Dua Jari di Acara Gerindra, Anies Terancam 3 Tahun Penjara', bukti P-16 berita
CNNIndonesia.com 12 Maret 2019 berjudul 'Bawaslu Setop Kasus 15 Camat Makassar Deklarasi Dukung Jokowi', dan bukti P-20 berita Kompas.com 9 April 2019 berjudul '12 Kepala Daerah di Sumatera Barat Deklarasi Dukungan Jokowi'.
Pada bagian penyalahgunaan birokrasi dan BUMN tim hukum melampirkan sembilan bukti di antaranya bukti P-29 berita
CNNIndonesia.com 24 Agustus 2018 berjudul 'Tidak Masalah Jokowi Gaet TNI-Polri Sosialisasikan Program Pemerintah', bukti P-30 berita
JawaPos.com 30 Januari 2019 berjudul 'Satpol PP Diminta Kampanyekan Jokowi', dan bukti P-31 berita
CNNIndonesia.com 12 Februari 2019 berjudul 'Jokowi Perintahkan Menteri Pamer Keberhasilan'.
 Tim Hukum BPN yang dikuasai Bambang Widjojanto saat mengajukan gugatan ke MK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Selanjutnya di bagian penyalahgunaan APBN ada 14 bukti yang dilampirkan di antaranya bukti P-35 berita Kompas.com 27 November 2018 berjudul 'Jokowi Mengakui Pembangunan Infrastruktur untuk Kepentingan Pemilu 2019', bukti P-43 berita
CNNIndonesia.com 7 Desember 2018 berjudul 'Gaji PNS akan Dinaikkan Mulai April, Januari-Maret Dirapel', dan bukti P-46 berita Tirto.id 24 Maret 2019 berjudul 'Peresmian MRT, Agenda Publik yang Jadi Ajang Politik'.
Sementara pada bagian penyalahgunaan anggaran BUMN, tim hukum mendalilkan buktinya dengan sikap calon presiden petahana Joko Widodo yang memanfaatkan BUMN dengan mengeluarkan program -program populis seperti gratis naik Trans Jakarta pada Maret-April 2019 hingga jual 1 juta paket sembako murah pada 1-13 April 2019.
Tim hukum juga menyertakan dalil tentang pembatasan kebebasan media dan pers dengan melampirkan bukti berupa berita reuni 212 yang tidak diliput media mainstream, pembatasan tayangan
TV One, hingga pemblokiran situs jurdil2019.org.
Selain tautan berita, tim hukum juga mencantumkan akun media sosial sebagai bukti yang diajukan. Mereka menduga ?Polri memiliki tim buzzer di media sosial untuk mendukung pasangan calon nomor 01.
Hal ini diketahui dari akun twitter @Opposite6890 yang mengunggah sejumlah video dengan narasi 'polisi tim buzzer 100 orang per polres di seluruh Indonesia yang terorganisir dari polres hingga mabes'.
Tim buzzer yang dimaksud diketahui dari akun instagram @AlumniShambar yang hanya mem-follow atau mengikuti satu akun yakni milik Jokowi. Hal ini diketahui dari penggunaan aplikasi APK Shambar yang disebut menggunakan alamat IP (Internet Protocol) polri yang diklaim wajib diunduh para buzzer polri.
Unggahan video di akun tersebut menjadi bukti pada kategori pelanggaran indikasi ketidaknetralan aparatur negara.
Prabowo-Sandi diketahui telah mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke MK pada hari terakhir pendaftaran gugatan Jumat (24/5). Pendaftaran itu diwakili oleh tim hukum calon nomor urut 02 yang diketuai oleh mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto.
Bambang sebelumnya menyatakan tak menutup kemungkinan jumlah bukti yang diajukan akan bertambah dalam proses persidangan. Sidang perdana sendiri akan dimulai pada 14 Juni 2019. Sementara pembacaan putusan pada 28 Juni 2019.
[Gambas:Video CNN] (psp/osc)