"Penjadwalan ulang pemeriksaan tersangka untuk SFB dilakukan Senin pagi, surat panggilan sudah kami sampaikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (27/5) seperti dilansir Antara.
Lihat juga:Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan |
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan untuk penjadwalan ulang pemeriksaan Sofyan. KPK pun mengingatkan agar Sofyan dapat memenuhi panggilan tersebut sebagai sebuah kewajiban hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pekan lalu, KPK memanggil Sofyan pada Jumat (24/5). Namun, Sofyan tidak tidak dapat hadir dengan mengirimkan surat ke KPK dan meminta penjadwalan ulang.
"Ternyata hari ini ada dua panggilan yang waktunya bersamaan. Pak SFB ada panggilan juga di Kejagung sebagai saksi dalam kasus terkait kapal pembangkit, sudah dua kali tidak hadir. Sepertinya akan menghadiri panggilan Kejagung hari ini," kata Soesilo Aribowo, Jumat (24/5).
Sebelumnya Sofyan telah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/5) lalu. Saat itu, KPK belum menahan Sofyan usai diperiksa.
Dalam perkembangan kasus itu, tersangka Sofyan sempat mengajukan praperadilan. Namun, ia kemudian mencabut permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.