"Tersangka diringkus di rumahnya di Kampung Belawan. Turut diamankan bersama tersangka barang bukti berupa satu unit laptop," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis, Senin (27/5).
IPT merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Medan. Kemudian ia menyebarkannya di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan IPT diduga kuat sebagai penyebar video running text SPBU Marelan. Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sembilan orang saksi.
IPT mengaku awalnya dia sedang nongkrong di seputaran SPBU Pasar 3 Marelan. Namun ia melihat running text pada papan totem berganti dengan tulisan hinaan kepada Presiden Jokowi.
"Tersangka merekam running text tersebut dan menyebarkannya melalui media sosial seperti Youtube, Facebook, WhatsApp dan Instagram serta sempat membuat heboh warga sekitar Medan Utara," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat melanggar Pasal 45 ayat 3 UU ITE jo pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara. "Tersangka untuk sementara ditahan di sel Mapolsek Medan Labuhan," kata dia.