Namun, KPK tidak merincikan apa yang sedang didalami penyidik dari Duta Besar untuk Swiss. Namun diketahui Muliaman diperiksa KPK sekitar empat jam.
"Kalau didalami terkait apa, saya belum bisa sampaikan. Karena prosesnya ini kan belum di penyidikan ya, masih ditahap penyelidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"36 orang yang sudah kami minta kan keterangan dari berbagai unsur baik dari mantan pejabat Bank Indonesia pada saat itu, dari LPS ataupun dari pihak swasta dalam proses penyelidikan ini," tuturnya.
"Dokumem-dokumen yang lain untuk kebutuhan pengembangan penanganan perkara dugaan TPK dalam kasus Bank Century," tutur Febri.
Usai diperiksa ia tidak banyak bicara terkait pemeriksaannya. Ia mengatakan bahwa penyidik KPK hanya meminta atau mengecek keterangan yang lama telah diberikannya pada pemeriksaan sebelumnya.
"Sebentar saja ya, mengecek yang lama kalau ada perubahan atau tidak ada (perubahan), makanya cepet selesai (pemeriksaan)," kata Muliaman
Dalam kasus skandal korupsi Bank Century ini KPK baru menjerat Budi Mulya. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang IV Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa itu divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
KPK kemudian memulai penyelidikan baru kasus ini pada Juni 2018. Lembaga antirasuah sudah memanggil sejumlah pihak untuk diminta keterangan terkait kasus yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp8 triliun lebih.
Mereka yang diketahui telah diminta keterangannya antara lain, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.
Kemudian ada mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono, serta Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang juga mantan Deputi Gubernur BI Bidang 3 Kebijakan Moneter, Hartadi Agus Sarwono, serta mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular.