Dalam surat panggilan nomor: Spgl/1320/V/2019/Ditreskrimum, Dahnil dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana makar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Jo. 87, 88 dan Pasal 110 KUHP.
Dalam surat itu juga disebutkan agar Dahnil hadir di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Unit 4 Subdit 1/TP Kamneg pada Selasa 28 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama humas saja. Kita enggak bisa kasih keterangan, karena corongnya humas," ujar Simon.
"Siapa itu (Dahnil)? Ngapain pula orang Jakarta diperiksa di sini? Enggak tahu saya itu," ujarnya.
Sementara itu, Sekretariat GNPF Ulama Sumut, Eman Taufiq menduga Dahnil dipanggil karena berkaitan dengan acara yang dihadirinya pada 4 Mei 2018 silam di Masjid Raya Medan.
"Kami juga lihat surat panggilan itu. Kami juga enggak tahu kasusnya yang mana. Mungkin berkaitan dengan kedatangannya di Medan pas tanggal 4 itu," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (fnr/pmg)