"Sebenarnya sangat disayangkan ya, terjadi penahanan terhadap klien saya di bulan puasa seperti ini, sebenarnya kami ingin nanti setelah lebaran begitu," kata Soesilo di Gedung KPK, Jakarta.
Soesilo mengungkapkan, Sofyan mendapat tiga sampai empat pertanyaan saat pemeriksaan. Pertanyaan itu terkait pertemuan dengan beberapa pihak terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soesilo menambahkan ada barang bukti yang diajukan pada saat pemeriksaan berupa kontrak.
Menurut Soesilo, Sofyan belum berencana mengajukan diri sebagai justice collabolator (JC). Menurutnya, hal itu masih perlu dibahas terlebih dahulu.
"Untuk JC tentu kita akan berdiskusi matang dengan Pak Sofyan. Bagian-bagiannya mana kita belum tahu, kita belum sampai sana," katanya.
KPK telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tahanan terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Sofyan ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK.
Lihat juga:TIba di Gedung KPK, Sofyan Basir Irit Bicara |
"SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih Kav. K-4," kata Febri melalui keterangan tertulis, Senin (27/5).
Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Sofyan juga disebut turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.
Sampai dengan Juni 2018, diduga telah terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan, Eni Maulani Saragih dan Johannes Kotjo, serta pihak lain di berbagai tempat seperti hotel, restoran, kantor PLN dan rumah Sofyan. (sas/rea)