Pertama, tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disebut tak masuk akal. Pada permohonannya, tim hukum Prabowo-Sandi menjelaskan tentang kejanggalan jumlah DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tak sesuai. Salah satunya karena banyak data yang memiliki tanggal lahir sama.
"Ada ketersediaan data sekitar 17,5 juta data berkode khusus (angka lahir kembar) untuk dipanggil menjadi penambah suara paslon tertentu," seperti dikutip dari berkas permohonan yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim hukum juga menjelaskan sejumlah kejanggalan dalam kekacauan Situng KPU yang menyebut hasil pindai terlihat buram seperti hasil fotokopi, kertas yang digunakan tidak sesuai standar, dan banyak huruf atau angka yang tidak terbaca.
"Salah satu contohnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Ada banyak daerah lain yang akan dibuktikan di proses persidangan," katanya.
Prabowo-Sandi diketahui telah mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke MK pada hari terakhir pendaftaran gugatan, Jumat (24/5). Pendaftaran itu diwakili oleh tim hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambng Widjojanto.
Keberadaan BW dalam tim hukum itu sempat dikritik sejumlah pihak. Pasalnya BW pernah menjadi tersangka dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat pada tahun 2010 setelah menghadirkan saksi palsu.
[Gambas:Video CNN] (psp/osc)