"Sudah beberapa saksi, termasuk saksi ahli juga dimintai keterangan, saksi ahli bahasa, pidana, ITE, sudah dimintai keterangan," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (29/5).
Dedi menyampaikan bahwa penyidik bakal segera menuntaskan kasus yang menjerat mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu teknis dari penyidik," ujarnya.
Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan untuk Kivlan yang diperoleh CNNIndonesia.com, seharusnya pemeriksaan dilakukan pada 21 Mei lalu.
Pada surat itu tertulis Kivlan dipanggil untuk diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan atau makar dan atau penghasutan.
Djuju mengaku telah menerima surat tersebut minggu lalu.
Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar oleh seseorang bernama Jalaludin pada 7 Mei lalu.
Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
[Gambas:Video CNN] (dis/ugo)