"Diduga nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp1 miliar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5).
Lihat juga:OTT di NTB, KPK Amankan Delapan Orang |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan OTT tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat terkait dugaan pemberian uang pada pejabat imigrasi setempat terkait dengan izin tinggal WNA di sana.
Laode mengatakan sesuai hukum acara, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan.
"Informasi lebih lengkap akan disampaikan saat konferensi pers di KPK," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (sah/arh)