"Benar, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Selasa (28/5/2019)
Rafdinal dan Zulkarnain sebelumnya telah diperiksa intensif di Mapolda Sumut. Bahkan pada Senin (27/5) Rafdinal dijemput langsung oleh penyidik Polda Sumut di kediamannya. Kini keduanya ditahan di Mapolda Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana makar Pasal 107 jo 87, 88 dan Pasal 110 KUHP. Keduanya diduga melakukan aksi makar pada saat pawai obor yang berlangsung di Jalan Katamso-Jalan MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja, Medan pada 4 Mei lalu untuk menyambut bulan Ramadan 1440 Hijriah.
Agus membantah penangkapan itu sebagai upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada masyarakat apalagi ormas Islam. Dia menegaskan penangkapan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Ada perbuatan melawan hukum, ada aturan hukum yang dilanggar, ada yang melapor kita dudukkan masalahnya. Kita tegakkan hukum," ucap Kapolda.
Terpisah, Kuasa Hukum GNPF Ulama Sumut, Ade Lesmana menanggapi penetapan tersangka kliennya yang dilakukan penyidik. Dia mengaku akan mengambil langkah perlindungan hukum pada Kompolnas dan Komnas HAM.
"Beliau (Rafdinal dan Zulkarnain) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Begitupun kita akan ambil langkah perlindungan hukum dari Kompolnas dan Komnas HAM. Untuk Gus Irawan (Ketua DPD Partai Gerindra Sumut) dan Angga Fahmi (pengurus Muhammadiyah) besok diperiksa sebagai saksi," ujar Ade.
(fnr/ain)