Selain hukuman 7 bulan penjara, Siska juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp10 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tuntutan tersebut sama halnya dengan dua muncikari lain yakni Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya atau Nindy.
Siska dianggap terbukti bersalah dan melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putu menilai tuntutan yang diberikan jaksa tersebut terbilang ringan, hal itu jika dilihat dari pasal yang dikenakan pada kliennya. "Namanya tuntutan itu kan dari pasal yang dimungkinkan tinggi ya. Kurang lebih tuntutannya ringan," kata dia.
"Keberatan yang akan kita sampaikan melalui pleidoi nanti, dari pleidoi kita sampaikan fakta-fakta hukum yang sesungguhnya. Banyak hal yang sebetulnya ini bukan hanya semata-mata dari tuntutan itu tapi dari awal dari sudah ada kejanggalan," kata dia.
Salah satu kejanggalan tersebut, kata Putu, adalah tak pernah hadirnya pria penyewa jasa Vanessa Angel, Rian Subroto, selama proses persidangan. Padahal majelis hakim sudah meminta Rian untuk dihadirkan.
"Di mana Rian Subroto yang dikatakan sebagai pemakai, tidak dihadirkan dalam persidangan, bahwa majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan. Itu artinya peristiwa hulunya tidak pernah terselesaikan dengan baik," katanya.
Sebelumnya, dua muncikari Tentri Novanta dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy juga dituntut 7 bulan penjara oleh JPU, Sri Rahayu.
"Menuntut dua terdakwa Tentri Novanta dan Intan alias Nindy terbukti bersalah dan dihukum pidana selama tujuh bulan penjara," ujar JPU Sri Rahayu, Senin, (27/5), kemarin.
Keduanya juga dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(frd/ain)