Adnan menyebut, bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut bakal tetap menerima upah dari Pemprov DKI meski mengambil cuti sebagai Anggota TGUPP.
"Kalau mengambil cuti di luar tanggungan, itu sah saja dilakukan. Tapi, bila hanya cuti, maka Bambang tetap mendapat upah sebagai anggota TGUPP yang berasal dari APBD," kata Adnan ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya mempertanyakan soal posisi Mas BW di TGUPP karena 'diwakafkan' untuk menjadi lawyer (kuasa hukum) Badan Pemenangan Nasional (BPN Prabowo-Sandi)," kata Adnan.
Adnan menggarisbawahi bahwa Bambang, yang juga salah satu pendiri ICW itu, seharusnya tetap berkomitmen untuk patuh pada surat keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk bekerja penuh sebagai anggota TGUPP DKI Jakarta.
"Saya nggak tahu detail (aturan) ya. Tapi, kalau sudah komitmen di sana full time, ya tidak bisa (jadi kuasa hukum BPN)," ujar Adnan.
"Di sini kita berbicara etika pejabat publik. Yang senior (Bambang) seharusnya lebih paham," tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa Bambang telah mengajukan cuti selama sebulan dari jabatannya sebagai anggota TGUPP demi menjadi tim hukum Prabowo-Sandi dalam gugatan Pilpres di MK.
[Gambas:Video CNN] (rzr/osc)