Pencabutan permohonan praperadilan itu disampaikan oleh pengacara Eggi, Pitra Romadoni Nasution saat sidang praperadilan perdana dimulai.
"Selaku kuasa hukum dari dokter haji Eggi Sudjana berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 Mei 2019 terlampir, dengan ini kami menyatakan mengajukan permohonan pencabutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Pitra kepada hakim.
Pitra tidak menyebutkan alasan pencabutan praperadilan itu. Dia hanya meminta supaya hakim tunggal Ratmoho mau mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Eggi Sudjana Pitra Romadhony. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
"Kita sudah sama-sama mendengar tentang pencabutan perkara praperadilan, dengan ini saya sebagai hakim tunggal menyatakan bahwa permohonan ini dikabulkan pada hari ini 29 Mei 2019," tuturnya.
Pitra mengaku percaya bahwa Polri profesional. "Promoter, Profesional modern, terpercaya, kita lebih ke komunikasi persuasif," ujarnya.
Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar dan telah resmi ditahan sejak Selasa (14/5). Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.
[Gambas:Video CNN] (gst/ugo)
Pengacara Eggi Sudjana Pitra Romadhony. (CNN Indonesia/Hesti Rika)