"Saat lebaran, mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Syafruddin di Jakarta, Rabu (29/5).
Dia mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengeluarkan surat imbauan agar PNS tidak menggunakan fasilitas negara untuk pulang ke kampung halaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggunaan kendaraan roda dua untuk mudik sangat rawan. Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik Lebaran didominasi oleh sepeda motor," ujar Syafruddin.
Lebih jauh dia mengatakan PNS dilarang menerima bingkisan atau parsel lebaran dalam bentuk apapun. Dia menekankan bingkisan atau parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi suap.
Bagi ASN yang tetap menerima parsel akan menerima risiko masing-masing, yakni dilaporkan ke KPK.
KPK telah menerbitkan Surat Edaran perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel.
[Gambas:Video CNN] (antara/ugo)