Kivlan hari ini digelandang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa mengenai dugaan kejahatan baru itu. Sebelumnya dia lebih dulu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan makar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kivlan diperiksa di dua tempat yakni Gedung Bareskrim dan Polda Metro Jaya. "Pemeriksaannya di Polda. Selesai di Bareskrim, dilanjutkan di Polda. Tentunya dengan melihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," ucap Dedi.
Sebelumnya, Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan makar atas laporan polisi yang dilayangkan oleh Jalaludin.
Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. (bin/wis)