"Terkait pertimbangan di dalam konsideransi putusan, kami akan menilai sejauh mana peran pihak-pihak lain. Tentu kami akan coba nilai sejauh mana pertanggung jawaban pihak lain tersebut," kata Yadyn usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (29/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun vonis terhadap Neneng dan keempat anak buahnya, Yadyn mengatakan, "Tuntutan kami kepada Neneng Hasanah Yasin itu 7,5 tahun dan putusan hakim 6 tahun, artinya sudah 2/3 dari yang dimohonkan JPU. Begitu juga dengan terdakwa lainnya."
Neneng bersama empat pejabat Pemkab Bekasi lainnya yang divonis bersalah. (CNN Indonesia/Huyogo) |
Namun demikian, keputusan soal banding masih akan diproses karena ada masa tujuh hari untuk mempelajarinya.
"Akan tetapi kami akan melalui mekanisme. Kami nilai, karena ada waktu tujuh hari apakah kami akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding," ujarnya.
Majelis hakim menilai terdakwa Neneng terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan uang pengganti sesuai kerugian negara. Dengan ketentuan jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mempunyai harta benda maka diganti penjara selama 6 bulan.
Ilustrasi KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Keempatnya ialah Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, dan Neneng Rahmi Nurlaili menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
[Gambas:Video CNN] (hyg/arh)
Neneng bersama empat pejabat Pemkab Bekasi lainnya yang divonis bersalah. (
Ilustrasi KPK. (