Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiono, mengatakan, empat orang itu adalah M, A, N, dan AM.
Tiga orang yakni M, A, N diduga berperan sebagai sopir dan pemilik kendaraan pengangkut massa penyerang mapolsek dan hingga kini masih berstatus saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan AM, kata Gupuh, diduga berperan sebagai penggerak massa.
Polda Jatim menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini, yakni AKA, HH, A, H dan S.
Salah satu tersangka, AKA, diduga berperan sebagai otak penyerangan dengan merakit bom molotov yang memicu pembakaran markas polisi tersebut.
AKA juga mengkoordinir dan memberikan komando kepada 70-an massa, untuk melempari mapolsek dengan molotov dan bebatuan.
Sedangkan H, berperan sebagai pengadang mobil pemadam kebakaran yang hendak memadamkan api di Mapolsek Tambelangan. Sementara tersangka lain, yakni A, H dan S berperan melemparkan molotov.
Usai menetapkan lima orang tersangka pengerusakan dan pembakaran Mapolsek Tambelangan, polisi juga masih mencari 5 oknum Habib, yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Untuk mengamankan lima orang habib tersebut, polisi mendapatkan dukungan penuh dari para tokoh ulama, kiai dan habib di Sampang.
Mapolsek Tambelangan Sampang dibakar massa pada Rabu (22/5) sekitar pukul 21.00 WIB malam. Perkiraan kerugian akibat kejadian itu mencapai Rp 700 juta. Mulai dari struktur bangunan, tiga unit roda empat dan sepuluh unit kendaraan roda dua.
[Gambas:Video CNN] (frd/ugo)