Djuju mengaku terakhir kali bertemu dengan Kivlan pada Kamis (30/5) malam tadi sekitar pukul 22.00 WIB.
"Usia beliau kan sudah cukup tua, 83 tahun jadi dampak dari pemeriksaan yang berturut-turut ini yang melewati waktu normal, berdampak pada kondisi beliau flu berat, di samping ada darah tinggi, ada kolestrol gitu lah," tutur Djuju kepada CNNIndonesia.com, Jumat (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara keseluruhan, overall, masih oke, masih baiklah, kurang istirahat," ujarnya.
Djuju menyampaikan pihaknya juga bakal mengajukan penangguhan penahanan terhadap Kivlan. Saat ini, kata Djuju, pihaknya tengah menyiapkan penangguhan penahanan itu.
Lihat juga:Pengacara: Kivlan Zen Resmi Ditahan 20 Hari |
"Mungkin prioritas pertama dari istri, dan seandainya pun ada tokoh masyarakat bisa menjamin juga kita kasih kesempatan, teman-teman akrab beliau, lah," tutur Djuju.
Kivlan Zen resmi ditahan di Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Pusat, setelah menjalani proses pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama 28 jam.
Kuasa hukum Kivlan yang lain, Sutha Widya menyebut kliennya bakal ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (30/5) kemarin.
Polisi menjerat Kivlan dengan UU Darurat Nomor 1/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Keenam tersangka itu disebut-sebut menunggangi kerusuhan 22 Mei untuk melakukan aksinya. Polisi mengungkapkan, kelompok ini dipimpin HK dan beranggotakan IR, TJ, AZ, AD dan AF.
Adapun empat tokoh nasional yang jadi incaran adalah Menko Maritim dan Perekonomian, Jenderal TNI (Hor) (Purnawirawan) Luhut Pandjaitan, Menko Polhukam, Jenderal TNI (Purnawirawan) Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara, Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan, Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Gories Mere.
Selain itu kelompok HK juga disebut mengincar satu pemilik lembaga survei. (gst/wis)