Katim Sidik Pelanggaran Dugaan Makar, Satreskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Marpaung mengatakan pada saat aksi unjuk rasa itu, Rabualam menyebut polisi sebagai PKI, makar dan menganggap Kapolri Tito dipaksakan Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena aksi itu, personel Polda Sumut mendapat luka di bagian tangan karena terkena serpihan botol kaca. Polisi langsung melakukan penyidikan. Terdapat bukti rekaman, dalam hal ini, dia melakukan orasi yang menimbulkan provokasi dan penghasutan kepada peserta aksi," ujar Rafles.
Kemudian Pasal 160 juncto Pasal 170 KUHPidana tentang penghasutan yang berujung pada keonaran di tengah masyarakat. Lalu Pasal 107 dan atau 110 jo pasal 87 dan atau Pasal 207 KUHP tentang tindak pidana makar.
"Untuk penyebaran berita bohong yang berujung keonaran, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan untuk pidana makar maksimalnya bisa pidana mati," kata Rafles.
Rabualam dikenal sebagai pimpinan dalam rangkaian unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu dan diskualifikasi paslon 02 Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Sumut beberapa waktu terakhir.
Bahkan, pada unjuk rasa di Bawaslu Sumut, Rabualam sempat menyerukan Reformasi Jilid II jika Jokowi tidak didiskualifikasi.
Belakangan polisi menangguhkan penahanan kedua tersangka tersebut. Polisi juga berhasil menangkap Irham Lubis alias Irham pelaku pelemparan botol yang menyebabkan Personel Polda Sumut AKBP Triadi mengalami luka. (fnr/wis)