Pernyataan itu disampaikan oleh Koordinator KontraS Yati Andriyani setelah menerima tujuh aduan terkait peristiwa kerusuhan 21-22 Mei dan menyimpulkan bahwa ada pelanggaran hukum serta HAM dalam penanganan kerusuhan di Jakarta pada 22 Mei.
"Tim ini di antaranya bekerja untuk menemukan fakta-fakta peristiwa dan rekomendasi, melakukan pengawasan atas proses hukum yang berjalan, memberikan perlindungan bagi saksi atau pelapor," kata Yati di Jakarta, Minggu (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyimpulkan bahwa kasus tewasnya delapan orang selama kerusuhan 21-22 Mei ini masih belum bisa dijelaskan dengan terang, baik sisi penyebab kematian, aktor yang menembak korban dan senjata yang digunakan, dan status korban (apakah peserta aksi atau bukan)," katanya.
"Kami ingin mengatakan bahwa kami memahami kompleksitas persoalan dalam peristiwa 21-22 Mei, dan kami juga menghormati kerja kepolisian untuk melakukan upaya pengamanan dan penegakan hukum," kata Yati.
Namun, menurutnya tetap ada rambu-rambu hukum dan hak asasi manusia yang harus menjadi rujukan prioritas kepolisian dalam upaya-upaya penegakan hukum atau penyelesaian kasus 22 mei.
Yati pun memaparkan bahwa dalam hukum, yang penting dalam pengungkapan adalah pemenuhan prinsip Fair Trial, atau asas praduga tak bersalah.
"Harus tetap diperhatikan dengan sebegitu banyak jumlah yang ditangkap dan ditahan, bagaimana verifikasinya, akan menentukan apakah mereka bersalah atau tidak," katanya.
"Tak boleh didiskriminasi hanya karena dianggap terkait terlibat atau melakukan tindak pidana yang belum terbukti. Terbukti atau tidaknya itu di pengadilan," katanya.
Selain itu, perlu juga jaminan HAM dalam penyelidikan aksi 22 Mei. "HAM tidak mengenal apa tindakan mereka, latar belakang mereka, selama mereka warga negara, manusia, prinsip-prinsip HAM harus dikedepankan," katanya.
[Gambas:Video CNN] (agn/ugo)