"Untuk tersangka Lieus wajib lapor seminggu satu kali, nanti hari Selasa, setiap Selasa wajib lapor ke PMJ (Polda Metro Jaya)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/5).
Argo menyampaikan jika nantinya pihak penyidik masih membutuhkan tambahan keterangan dari Lieus, maka akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kombes Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati) |
Argo menuturkan penangguhan penahanan itu dikabulkan berdasarkan tiga permohonan penangguhan penahanan untuk Lieus yang diajukan oleh tiga pihak.
Argo mengungkapkan penangguhan penahanan terhadap Lieus juga dikabulkan dengan sejumlah jaminan. Yakni, bahwa Lieus tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan melarikan diri, serta tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Makanya penangguhan dikabulkan penyidik yang tadi sudah dilakukan penangguhan," ucap Argo.
Sebelumnya, Lieus resmi keluar dari Rutan Polda Metro Jaya setelah pengajuan penangguhan penahannya dikabulkan. Lieus diketahui telah mendekam di rutan sejak 20 Mei. Kepada wartawan, Lieus mengaku sangat berterima kasih atas dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut.
"Saya ditangguhkan penahanannya, saya sih terima kasih," kata Lieus di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/6).
