Selain itu, Dasco mengungkapkan dirinya juga mengajukan diri sebagai penjamin untuk penangguhan penahanan Eggi.
"Hari ini saya menyusul memberikan surat jaminan penangguhan penahanan untuk bang Eggi Sudjana dan akan segera diproses oleh penyidik sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," tutur Dasco di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, katanya, Senin (3/6), polisi juga telah mengabulkan penangguhan penahanan untuk tersangka penyebar hoaks Mustofa Nahrawardaya dan tersangka makar Lieus Sungkharisma.
Kendati demikian, ia belum bisa memastikan Eggi bisa keluar dari tahanan. Ia berharap agar pihak kepolisian bisa dengan cepat memproses pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
"Nanti kapan keluarnya tergantung kewenangan penyidik, dengan harapan secepatnya," ucap Dasco.
Dasco mengungkapkan alasan dirinya baru mengajukan jaminan untuk penangguhan penahanan Eggi lantaran sempat terjadi kesalahan informasi.
Menurut Dasco, pihaknya sempat menerima informasi bahwa Eggi telah memiliki penjamin dan tengah diproses. Namun, ternyata surat jaminan itu belum sampai ke tangan penyidik.
"Ternyata informasinya keliru, surat jaminan itu belum sampai ke penyidik, oleh karena itu sekalian saya hari ini jamin itu," tuturnya.
"Alhamdulillah sehat," katanya.
Polisi telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Ia telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5). Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.
Eggi sempat mengajukan gugatan praperadilan atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan itu akhirnya dicabut.
[Gambas:Video CNN] (dis/ugo/ugo)